You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa WAHYUHARJO
Logo Desa WAHYUHARJO
WAHYUHARJO

Kec. LENDAH, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat datang di Sistem Informasi Kalurahan Wahyuharjo

Mutasi Penduduk

Administrator 13 Juli 2021 Dibaca 676 Kali
Mutasi Penduduk

Pemohon datang ke ruang pelayanan satu pintu di Kantor Lurah Wahyuharjo dengan membawa persyaratan. Tidak semua persyaratan digunakan/dikumpul di Kalurahan Wahyuharjo karena sebagian persyaratan dikumpulkan pada dinas/instansi supra kalurahan berikutnya, akan tetapi disarankan sudah melengkapi sejak awal agar lebih efisien waktu. Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:

PERSYARATAN PERMOHONAN PINDAH PENDUDUK (KELUAR)

  1. Asli Kartu Keluarga (KK);
  2. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Fotocopi Akta Lahir;
  4. Fotocopi surat nikah/akta cerai/surat kematian suami atau istri;
  5. Pas Photo ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar, Tahun lahir genap (latar belakang biru), Tahun lahir ganjil (Latar belakang merah);
  6. Asli surat pindah dari Pemerintah Kalurahan Wahyuharjo (untuk dibawa ke Pemerintah Kapanewon Lendah dan Dukcapil Kulon Progo jika antar Kabupaten/Provinsi);
  7. Surat Kuasa (jika menguasakan) beserta Fotocopi yang dikuasakan.

 

PERSYARATAN PERMOHONAN MASUK PENDUDUK

  1. Surat Pindah dari Daerah Asal :
  • Jika Pindah (masuk) Antar Kalurahan, maka surat pindah dari Kalurahan Asal
  • Jika Pindah (masuk) Antar Kapanewon, maka Surat Pindah dari Kapanewon Asal
  • Jila Pindah (masuk) Antar Kabupaten/Antar Propinsi, maka surat Pindah Dari Dinas Dukcapil Kabupaten asal terlebih dahulu diserahkan kepada Dukcapil Kulon Progo untuk keperluan antry data;
  1. Biodata penduduk;
  2. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. Fotocopi akta kelahiran;
  4. Fotocopi surat nikah/akta cerai/surat kematian suami atau istri;
  5. Fotocopi ijazah terakhir;
  6. Fotocopi KK yang ditumpangi;
  7. Foto 3x4 dua lembar;
  8. Surat kuasa (jika dikuasakan) beserta Fc KTP yang dikuasakan;
  9. Blangko Pengantar Masuk Penduduk dari Pemerintah Kalurahan Wahyuharjo (untuk dibawa ke Pemerintah Kapanewon Lendah;
  10. Pengantar Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) alamat yang baru;
  11. Penerbitan KK dan KTP di Pemerintah Kapanewon Lendah.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan