You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa WAHYUHARJO
Logo Desa WAHYUHARJO
WAHYUHARJO

Kec. LENDAH, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat datang di Sistem Informasi Kalurahan Wahyuharjo

Permohonan Nikah

Administrator 11 Juli 2021 Dibaca 789 Kali
Permohonan Nikah

Pemohon datang ke ruang pelayanan satu pintu di Kantor Lurah Wahyuharjo dengan membawa persyaratan. Tidak semua persyaratan digunakan/dikumpul di Kalurahan Wahyuharjo karena sebagian persyaratan dikumpulkan pada dinas/instansi supra kalurahan berikutnya, akan tetapi disarankan sudah melengkapi sejak awal agar lebih efisien waktu. Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:

  1. N1, N2, N3 (Dari Kalurahan);
  2. KTP Kedua calon;
  3. KK Kedua calon;
  4. Akte kelahiran Kedua calon;
  5. KTP 2 Saksi;
  6. Foto kedua calon (2x3 sebanyak 3 lembar);
  7. Sumpah Jejaka (khusus untuk calon laki-laki dan belum pernah menikah) blangko disediakan;
  8. Surat keterangan wali (khusus untuk calon perempuan dengan keadaan tertentu);
  9. KTP orang tua;
  10. Surat keterangan TT dengan pengantar kalurahan;
  11. Akta cerai bagi yang cerai hidup;
  12. Akta kematian bagi yang cerai mati;
  13. Untuk calon perempuan, harus sudah ada pengantar dari Desa/Kalurahan asal calon laki-laki.

 

Setelah dari Kantor Kalurahan, selanjutnya semua persyaratan diserahkan ke KUA setelah dilegalisir di Kantor Kapanewon.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan