You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa WAHYUHARJO
Logo Desa WAHYUHARJO
WAHYUHARJO

Kec. LENDAH, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat datang di Sistem Informasi Kalurahan Wahyuharjo

KTP / KK / KIA

Administrator 13 Juli 2021 Dibaca 966 Kali
KTP / KK / KIA

Pemohon Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Keluarga (KK) / Kartu Identitas Anak (KIA) datang ke ruang pelayanan satu pintu di Kantor Lurah Wahyuharjo dengan membawa persyaratan.

Tidak semua persyaratan digunakan/dikumpul di Kalurahan Wahyuharjo akan tetapi disarankan sudah melengkapi sejak awal agar lebih efisien waktu. Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:

A. PERSYARATAN PERMOHONAN KARTU KELUARGA (KK)

  1. Asli Kartu Keluarga (KK);
  2. Jika ada perubahan keterangan dalam KK (misal : nama, tanggal /bulan /tahun, pendidikan, dll) membawa dokumen pendukung (Akta kelahiran, Ijazah, dll).
  3. Buku Nikah (bagi anggota keluarga yang sudah nikah).

 

B. PERSYARATAN PERMOHONAN KARTU TANDA PENDUDUK (e-KTP)

  1. Asli KTP;
  2. Fotocopy Kartu Kelurga (KK);
  3. Jika permohonan pertama kali (usia 17 tahun) cukup membawa KK.

 

C. PERSYARATAN PERMOHONAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

  1. Mengisi Formulir pendaftaran di Dinas Dukcapil Kulon Progo
  2. Fotocopy Akta Kelahiran anak
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua
  4. Pas Photo 4 x 6 cm sebanyak 1 lembar, dengan ketentuan :
  • Tahun lahir Genap = Beground warna biru
  • Tahun lahir Ganjil = Beground warna merah
  1. Jika usia anak kurang dari 5 Tahun tidak menggunakan Foto.

 

Setelahnya, pemohon akan diberikan pengantar untuk pengurusan KTP / KIA /  KK ke Pemerintah Kapanewon Lendah.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan