You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa WAHYUHARJO
Logo Desa WAHYUHARJO
WAHYUHARJO

Kec. LENDAH, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat datang di Sistem Informasi Kalurahan Wahyuharjo

Wahyuharjo Laksanakan Muskalsus Pendirian Koperasi Desa Merah Putih

Administrator 02 Juni 2025 Dibaca 151 Kali
Wahyuharjo Laksanakan Muskalsus Pendirian Koperasi Desa Merah Putih

Kalurahan Wahyuharjo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan Musyawarah Kalurahan Khusus (Muskalsus) Pendirian Koperasi Desa Merah Putih pada Rabu (28/05/2025). Muskalsus dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 400.18/1532 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Koperasi Kalurahan/Kelurahan Merah Putih Di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2025.

Bertempat di Pendopo Kalurahan Wahyuharjo, Muskalsus dihadiri oleh Lurah, Pamong, BPK, Kapanewon Lendah, Dinas Koperasi dan UKM, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, Tokoh Masyarakat, dan Notaris. Koperasi Desa Merah Putih dibentuk dengan tujuan untuk memberdayakan masyarakat melalui usaha bersama. Koperasi Desa Merah Putih juga menjadi salah satu upaya dalam mendukung program ketahanan pangan.

“Koperasi Desa Merah Putih dibentuk dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menodorong upaya ketahanan pangan khususnya di Kalurahan Wahyuharjo.” ungkap Isnaini Rochmiatun, SE selaku Ketua BPK Wahyuharjo.

Musyawarah membahas tentang persetujuan pendirian Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Wahyuharjo, pemilihan pengurus dan pengawas, permodalan, bidang usah, dan lokasi kantor koperasi. Berdasarkan hasil musyawarah dipilih pengurus sebanyak 5 orang dan pengawas sebanyak 3 orang. Permodalan dalam bentuk simpanan pokok dan simpanan wajib anggota disepakati yaitu simpanan pokok sebesar Rp50.000,00 dan simpanan wajib sebesar Rp5.000 per bulan. Bidang usaha koperasi disesuaikan dengan petunjuk teknis serta disesuaikan dengan usulan dan potensi usaha yang dapat dilakukan oleh koperasi. Lokasi kantor koperasi disepakati di wilayah Kantor Kalurahan Wahyuharjo.

Berdasarkan hasil musyawarah tersebut nantinya notaris akan membuatkan akta pendirian koperasi. Segala pesyaratan pembuatan akta pendirian koperasi akan dilengkapi setelah acara muskalsus selesai sesuai dengan arahan Dinas Koperasi dan UKM serta dengan bantuan notaris. (ptn)

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan