Pada Jumat (27/12/2024) Kalurahan Wahyuharjo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Perubahan Nomenklatur Staf Pamong Kalurahan. Sebelumnya, Staf Pamong Kalurahan Wahyuharjo dalam Surat Keputusan Lurah dalam penyebutannya masih Staf Desa dan Staf Tenaga Honorer Kalurahan. Oleh karena itu, pada kesempatan ini, penyebutan tersebut diganti dengan Staf Pamong Kalurahan sesuai dengan nomenklatur yang baru.
Bertempat di Pendopo Kalurahan Wahyuharjo, kegiatan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Perubahan Nomenklatur Staf Pamong Kalurahan dihadiri oleh Lurah, BPK, Pamong Kalurahan, Babinsa Wahyuharjo, Bhabinkamtibmas Wahyuharjo, Perwakilan LKK, dan tokoh masyarakat. Pelaksanaan pengambilan sumpah dan pelantikan berlangsung secara khidmat. Staf Pamong Kalurahan kemudian diberikan Surat Keputusan Lurah yang baru sesuai dengan nomenklatur yang baru.
Dalam sambutannya, Lurah Wahyuharjo menyampaikan bahwa perubahan nomenklatur Staf Pamong Kalurahan disesuaikan Peraturan Gubernur daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. “Karena adanya Peraturan Gubernur yang baru maka kami juga menyesuaikan. Perubahan nomenklatur Staf Pamong Kalurahan ini juga berpengaruh pada status dua staf yang sebelumnya merupakan Staf Tenaga Honorer Kalurahan menjadi Staf Pamong Kalurahan yang dianggap tetap seperti satu staf lainnya. Nantinya, kedua staf tersebut akan mendapatkan pelungguh sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024.” jelas Ngaliman, Lurah Wahyuharjo.
Kegiatan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Perubahan Nomenklatur Staf Pamong Kalurahan berjalan lancar. Kegiatan ditutup dengan ucapan selamat kepada staf yang dilantik oleh hadirin yang hadir dan foto bersama. (ptn)