You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa WAHYUHARJO
Logo Desa WAHYUHARJO
WAHYUHARJO

Kec. LENDAH, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat datang di Sistem Informasi Kalurahan Wahyuharjo

PEMERINTAH KALURAHAN DAN BPK LAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI

Administrator 27 Desember 2024 Dibaca 24 Kali
PEMERINTAH KALURAHAN DAN BPK LAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI

Pada Sabtu (14/12/2024) malam Pemerintah Kaluarahan Wahyuharjo dan Badan Permusyawaratan Kaluaran (BPK) Wahyuharjo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan rapat koordinasi membahas tentang Peraturan Gubernur Daerah istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Dalam Peraturan Gubernur tersebut salah satunya membahas tentang pelungguh untuk Staf Pamong Kalurahan.

Bertempat di Pendopo Kalurahan Wahyuharjo, Lurah Wahyuharjo menyampaikan bahwa telah berkonsultasi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta terkait dengan pelungguh untuk Staf Pamong Kalurahan, mengingat masih ada dua staf yang belum mendapatkan pelungguh karena sebelumnya terkendala aturan yang ada. Lurah Wahyuharjo berkonsultasi dengan mengirimkan surat ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta. Setelahnya, Lurah Wahyuharjo mendapat balasan dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta melalui telepon bahwasanya staf yang belum memperoleh pelungguh dapat diberikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Daerah istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.

Menindaklanjuti hal tersebut, rapat koordinasi bersama dengan BPK dilaksanakan untuk meminta pertimbangan dan persetujuan. Berdasarkan hasil koordinasi BPK menyetujui bahwa dua staf yang sebelumnya belum mendapatkan pelungguh dapat diberikan sesuai dengan yang disampaikan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta. “Staf yang belum mendapat pelungguh dapat diberikan pelungguh sesuai dengan Peraturan Gubernur yang baru dengan syarat menunggu surat resmi dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta. Kita tunggu sampai tanggal 31 Desember 2024, apabila lebih dari itu maka pelungguh akan diberikan di tahun selanjutnya atau tahun 2026 karena terkait Peraturan Kalurahan tentang Pengelolaan Aset Kalurahan Tahun 2025 dimana tanah kalurahan calon pelungguh staf harus disewakan kepada masyarakat.” jelas Isnaini Rochmkatun, S.E., Ketua BPK Wahyuharjo. (ptn)

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan