Perubahan APBKal Wahyuharjo TA 2022 yang ditetapkan Juni lalu membuat anggaran pembangunan irigasi Blok-9 bertambah. Anggaran yang sebelumnya hanya cukup untuk pembangunan sepanjang 200m irigasi beton U, kini menjadi sepanjang 250m. Menindaklanjuti hal tersebut, pelaksanaan pembangunan irigasi tambahan langsung dimulai setelah selesainya pembangunan rencana awal. Perubahan APBKal yang dilakukan Kalurahan Wahyuharjo tersebut atas dasar ketentuan pada pasal 35 ayat 5 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Desa dapat melakukan penyesuaian anggaran dukungan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan mempertimbangkan tingkat kasus COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas COVID-19 setempat paling cepat 3 (tiga) bulan setelah Pemerintah Desa menganggarkan dukungan pendanaan penanganan COVID-19. Atas dasar ketentuan tersebut tersebut, Kalurahan Wahyuharjo akhirnya melakukan penyesuaian pagu anggaran 8 persen Dana Desa untuk penanganan COVID-19 karena dinilai tingkat kasus COVID-19 di Kalurahan Wahyuharjo sudah terkendali. Namun demikian, penyesuaian pagu tersebut tetap memperkirakan / mempertimbangkan kebutuhan anggaran dukungan kegiatan penanganan COVID-19 sampai dengan akhir tahun sebagai antisipasi jika sewaktu-waktu nanti dibutuhkan. Adapun hasil penyesuaian pagu yang ditetapkan dalam Perubshan APBKal Wahyuharjo TA 2022tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan yang menjadi prioritas Kalurahan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, salah satunya pembangunan irigasi dan ketahanan pangan. Selain itu juga dilakukan Pengeluaran Pembiayaan berupa Penyertaan Modal Desa kepada BUM Desa Bersama hasil transformasi UPK Eks PNPM Perdesaan dalam APBKal Tahun Anggaran 2022. Besaran Penyertaan Modal Desa tersebut sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan menggunakan sumber dana yang berasal dari Dana Desa. (did)