You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa WAHYUHARJO
Logo Desa WAHYUHARJO
WAHYUHARJO

Kec. LENDAH, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat datang di Sistem Informasi Kalurahan Wahyuharjo

Tingkat Pendidikan, Pengabdian di LKK, dan Pengalaman Kerja Menjadi Nilai Plus Saat Pengisian Pamong

Administrator 17 Juli 2022 Dibaca 571 Kali
Tingkat Pendidikan, Pengabdian di LKK, dan Pengalaman Kerja Menjadi Nilai Plus Saat Pengisian Pamong

Pertemuan Karang Taruna Maesan Kulon dalam rangka persiapan kegiatan pada HUT RI kembali dilaksanakan. Bertempat di kediaman Yarudin, Dukuh Maesan Kulon, dalam pertemuan pada (16/8) tersebut dihadiri segenap anggota. Selain membahas kegiatan Agustusan nanti, beberapa agenda lain juga dibahas pada pertemuan tersebut. Kalurahan Wahyuharjo sendiri saat ini sedang melakukan penataan administrasi Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK), yang mana salah satu penataannya berkaitan dengan pengukuhan karang taruna sampai tingkat padukuhan. Nantinya kepengurusan tingkat padukuhan akan memiliki legalitas dalam bentuk SK Lurah yang memiliki keistimewaan salah satunya dapat digunakan sebagai tambahan nilai pada saat ada pengisian pamong kalurahan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2021 yang mana telah diatur bahwa unsur penilaian penyaringan dalam pengisian Pamong Kalurahan meliputi: ujian kemampuan dasar (tes tertulis); ujian kemampuan verbal (secara tes tertulis); pengalaman bekerja di lembaga pemerintahandan pengabdian di lembaga kemasyarakatan; dan tingkat pendidikan. 

Untuk Kalurahan Wahyuharjo, pengabdian di lembaga kemasyaratatan adalah pengabdian di LKK yang telah ditetapkan/dibentuk dengan Peraturan Kalurahan Wahyuharjo Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pembentukan LKK, antara lain sebagai:

a. pengurus Rukun Tetangga (RT);

b. pengurus Rukun Warga (RW);

c. anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMKal) dan Pengurus Kelompok Kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMKal) tingkat Padukuhan;

d. pengurus Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tingkat Kalurahan atau tingkat Padukuhan;

e. pengurus Karang Taruna tingkat Kalurahan atau tingkat Padukuhan;

f. pengurus atau Kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) tingkat Kalurahan atau tingkat Padukuhan. 

Sesuai Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 36 Tahun 2020, bahwa syarat pengurus LKK antara lain tidak merangkap jabatan pada lembaga Pemerintahan Kalurahan, Pamong Kalurahan dan Anggota BPK serta tidak merangkap jabatan pada LKK lainnya. (did)

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan