Pemohon datang ke ruang pelayanan satu pintu di Kantor Lurah Wahyuharjo dengan membawa persyaratan dan akan dilakukan entry data secara online oleh pamong kalurahan ke aplikasi kependudukan Dukcapil untuk menu kematian. Nantinya pemohon akan mendapatkan 3 surat yaitu Akta kematian, KK pengganti, dan KTP suami/istri dengan status pernikahan diperbarui (jika menikah) yang akan dikirimkan melalui pos dengan membayar biaya prangko sebesar Rp.10.000,-. Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:
PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KEMATIAN
- Blangko laporan kematian;
- Asli surat kematian / Surat keterangan kematian dari Pemerintah Desa;
- Fotocopy Akta Kelahiran / Asli surat keterangan kelahiran dari Pemerintah Desa;
- Asli Kartu Keluarga (KK) yang masih mencantumkan nama dari yang meninggal dunia;
Bagi yang meninggal dunia lebih dari 1 (satu) tahun atau keanggotaannya dalam keluarga sudah dihapus dari KK, maka diganti surat keterangan penduduk dari Pemerintah Desa
- Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang meninggal dunia;
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) pemohon / surat pernyataan ahli waris;
Apabila pelaporan dilakukan oleh kuasa (dikuasakan) maka Fotocopy KK pemohon cukup dari pemberi kuasa (ahli waris);
- Fotocopy KTP Pemohon dan 2 (dua) orang saksi;
Apabila pelaporan dilakukan oleh kuasa (dikuasakan), maka Fotocopy KTP Pemohon terdiri dari KTP Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa;
- Asli surat kuasa bermeterai Rp.10.000,- apabila yang melaporkan bukan ahli warisnya;
- Khusus untuk yang tidak mempunyai ahli waris ditambah surat keterangan tidak mempunyai ahli waris dari Pemerintah Desa;
Catatan:
- Persyaratan yang berupa Fotocopy Dokumen Kependudukan (KK,KTP, Akta Kelahiran) Dilegalisir oleh Kecamatan / Dinas Dukcapil.
- Persyaratan dapat berbeda dalam keadaan darurat/tertentu lainnya seperti ketika tanggap darurat Covid-19;