You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa WAHYUHARJO
Logo Desa WAHYUHARJO
WAHYUHARJO

Kec. LENDAH, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat datang di Sistem Informasi Kalurahan Wahyuharjo

Musduk RPJMKal 2022-2027 di Sungapan Lor didampingi Lurah seperti di Padukuhan Lainnya

Administrator 11 Desember 2021 Dibaca 642 Kali
Musduk RPJMKal 2022-2027 di Sungapan Lor didampingi Lurah seperti di Padukuhan Lainnya

Sungapan Lor menjadi padukuhan terakhir pelaksanaan Musyawarah Padukuhan (Musduk) penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) periode tahun 2022-2027 pada (11/12). Kegiatan tersebut didampingi H. Ngaliman, Lurah Wahyuharjo, yang sekaligus pembina Tim Penyusunan RPJMKal seperti 4 padukuhan lain di malam-malam sebelumnya. Selain Lurah, Ketua Tim Penyusunan RPJMKal Wahyuharjo (Carik) juga selalu hadir pada setiap Musduk kali ini. 
Dipimpin Triyanto, Dukuh Sungapan Lor, dalam penjaringan aspirasi warga untuk 6 tahun ke depan tergali beberapa usulan baik fisik infrastruktur maupun non fisik pemberdayaan dan pembangunan manusia. Forum menyepakati bahwa usulan yang belum dapat terrealisasi dalam Musduk lalu tetap diusulkan kembali ditambah usulan baru. 
Selain penyelenggaraan Musduk untuk menyerap aspirasi warga, Tim Penyusun RPJMKal akan melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan Pemerintah Daerah yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah; Rencana Tata Ruang Wilayah; dan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan. Musduk yang merupakan pengkajian keadaan kalurahan sendiri, nantinya juga akan dilengkapi dengan penyelarasan data Kalurahan.
Tahapan tingkat kalurahan selanjutnya adalah penyusunan rencana pembangunan melalui Musyawarah Kalurahan oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal). Selanjutnya dilakukan perumusan dan penyusunan Rancangan RPJMKal yang akan dibawa dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal) oleh Lurah. Setelah dilakukan penyempurnaan, Rancangan RPJMKal tersebut akan disepakati bersama antara Lurah dan BPKal dalam rapat paripurna.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan