You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa WAHYUHARJO
Logo Desa WAHYUHARJO
WAHYUHARJO

Kec. LENDAH, Kab. KULON PROGO, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat datang di Sistem Informasi Kalurahan Wahyuharjo

Musdes Penentuan Kebijakan Pengisian BPD Wahyuharjo

Administrator 19 Februari 2019 Dibaca 1.004 Kali

Setelah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Musyawarah Desa (BPD) praktis Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang BPD sudah tidak berlaku sejak 7 Desember 2018. BPD Wahyuharjo sendiri akan berakhir masa tugasnya pada Oktober 2019, untuk itu sesuai ketentuan yang berlaku pada 14/2/2019 yang lalu Pemerintah Desa Wahyuharjo menyelwnggarakan Musyawarah Desa guna menentukan kebijakan pengisian anggota BPD dengan alternatif pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan pada 4 wilayah pemilihan/wilayah perwakilan serta adanya 1 keterwakilan perempuan dengan wilayah pemilihan tingkat desa; dengan demikian terbentuk 5 anggota BPD periode yang akan datang.
Dalam Musdes yang dihadiri Kepala Desa beserta Perangkat Desa, BPD dan anggota, perwakilan lembaga/kelompok di desa, dan tokoh masyarakat tersebut dicapai sebuah kesepakatan yaitu :
1. Pengisian keanggotaan BPD dari unsur keterwakilan wilayah menggunakan mekanisme Musyawarah Perwakilan.
2. Wilayah Pemilihan unaur keterwakilan perempuan adalah Desa Wahyuharjo
3. Wiilayah Perwakilan unaur keterwakilan wilayah dengan susunan :
a. Wilayah Perwakilan I : Bulu ditambah RT 11 dan RT 12 Maesan Kulon
b. Wilayah Perwakilan II : Maesan Wetan ditambah RT 9 dan RT 10 Maesan Kulon
c. Wilayah Perwakilan III : Sungapan Kidul
d. Wilayah Perwakilan IV : Sungapan Lor. 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan