Selamat datang di Sistem Informasi Kalurahan Wahyuharjo

Artikel

Permohonan Informasi

08 Juli 2019 09:30:57  Administrator  96.645 Kali Dibaca 

Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap Orang berhak memperoleh dan mengajukan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan, dan Pemerintah Kalurahan Wahyuharjo berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan diantaranya:

a. informasi yang dapat membahayakan negara;
b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau
e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Kalurahan

Aparatur Kalurahan

Back Next

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Kalurahan


Kantor Desa
Alamat : Padukuhan Bulu RT 002 RW 001 Kalurahan Wahyuharjo
Kalurahan : WAHYUHARJO
Kapanewon : LENDAH
Kabupaten : KULON PROGO
Kodepos : 55663
Telepon : 087838888387
Email : desa.wahyuharjo1@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.150
    Kemarin:533
    Total Pengunjung:496.124
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.133.12.172
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

Statistik SID